A.PROSEDUR PENGURUSAN IJIN USAHA
Sebelum memulai usaha sebaiknya seorang wirausaha mengerti dan memahami aspek-aspek legalitas serta prosedur perijinan usaha sehingga nanti d kemudian hari tidak timbul permasalahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha anda
Prosedur atau langkah-langkah yang harus di ketahui dalam mendirikan usaha bebadan hukum antara lain :
- Membuat Akta pendirian perusahaan
- Membuat surat ijin tempat usaha ( SITU dan surat ijin ganguan HO )
- Membuat No pokok wajib pajak
- Membuat surat ijin usaha perdagangan
- Membuat tanda daftar perusahaan ( TDP )
- Membuat analisis mengenai dampak linkungan ( AMDAL )
1. Membuat Akta pendirian perusahaan
Di dalam sebuah usaha baik usaha berbentuk prima persekutuan komaniter maupun perseroan terbatas anda perlu membuat kesepakatan tersebut di tuangkan dalam akta pendirian perusahaan yang di buat di dengan notaris dengan tujuan sbb :
a) Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proporsi kerugian
b) Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak d inginkan seperti perselisihan ketika saham akan di jual kembali ke partner anda atau ke orang lain serta proses penilaian pembelian sahamnya
c) Mencantumkan nilai saham ( persentase kepemilikan dan jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda
d) Mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi sahambaik saat mengawali usaha saat menerima keuntungan maupun saat di lakukan perh tunan untuk menutup kerugian perusahaan
Akta harus di buat di notaris surat perjanjian yang hanya di tanda tangani di atas materai oleh RT/RW di anggap kurang sah di hadapan hukum
Untuk membuat akta pendirian perusahaan di butuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Foto copy ktp para pendiri
- Foto copy kk penanggung jawab
- Foto copy npwp penanggung jawab
- Fas foto penanggung jawab 2x3 2 lembar
- Foto copy lunas pbb th terakhir
- Foto copy surat kontrak /sewa kantor
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung
- Surat keterangan domisili dari RT/W
Setelah mendapatka akta pendirian perusahaan akta tersebut harus di daftarkan dan di sahkan kepada kementrian terkait yaitu :
- Kementrian hukum dan HAM
- Kementrian tenaga kerja
- Kementrian perindustrian dan perdagangan
- Kementrian pekerjaan umum
2.A.PENGERTIAN SITU DAN HO :
a.SITU ( surat ijin tempat usaha ) merupakan ijin tempat usaha
kepada seseorang/badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan
/kerusakan lingkungan di lokasi tertentu
b.HO ( surat ijin gangguan ) adalah pemberian ijin tempat usaha
kepada perusahaan/badan di lokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya gangguan/kerusakan lingkunan.
B.PROSEDUR MENDAPATKAN SITU DAN HO
1. Membuat surat ijin tetangga dengan cara membuat surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga terekat yang di ketahui RT/RW setempat dan di teruskan ke kelurahan dan ke kecamatan
2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan caranya dalah meminta formulir ke kantor RT
lingkungan di lingkungan lokasi usaha anda kemudian meminta pengesahan ke RT/RW/KEL/KEC
C.DOKUMEN YANG DI PERLUKAN
- Foto copy ktp pemohon
- · foto copy pemohon ukuran 3x4 2 lembar
- Mengisiy pelunasan PBB
- Foto copy IMB
- Foto copy sertifikat tanah
- · Denah lokasi
- Surat pernyataan ijin tetangga
- Ijin sewa/kontak
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Foto copy akta pendirian perusahaan notaris
- Berita acara pemeriksaan lapangan
3.MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )
Fungsi NPWP :
1. Mengetahui identitas wajib pajak dengan memilih npwp berarti wajib pajak telah terdaftar di dirgen
pajak
A.Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sebagai sarana pengawasan administrani
perpajakan
b.pencantuman npwp harus di cantumkan dalam setiap pengisiaann dokumen perpajakan seperti pormulir pajak surat menyurat dalam hubungan perpajakan
c.pendapat wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili wajib pajak kemudian mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi selain mendatangi kantor pelayanan pajak.wajib pajak juga dafat mendaftarkan diri secara ON-LINE di web site .http://www.pajak.co.id
dokumen yan di perlukan :
a) Foto copy akta pendirian
b) Foto copy situ
c) Foto copy ktp
d) Foto copy kartu npwp pusat
e) Surat kuasa
4.SURAT IJIN USAHA PERDAGANAN ( SIUP )
Siup adalah surat ijin untuk dafat melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang di keluarkan instansi pemerintah melaluin dinas perindustrian dan perdagangan sesuai tempat/domisil perusahaan. Siup dapat di berikan kepada parawirausaha,baik PERSEORANGAN,CV,PT,PIRMA.BUMN DAN KOPERASI
Masa berlaku siup kecil dan menengah tidak terbatas sedangkan siup besar masa berlakunya adalah 5 th
Siup kecil : modal dan kekayaan bersh Rp 200 jt
Siup menengah : modal dan kekayaan bersih Rp 200 jt s/d 500 jt
Siup besar : modal dan kekayaan bersih 500 jt ke atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar